Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang pemekaran desa, khususnya di Desa Nampar Sepang Kecamatan Sampi Rampas Kabupaten Manggarai timur. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan pustaka. Pemekaran wilayah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun tingkat desa telah diakomodir dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah yang memenuhi persyaratan, baik pada level provinsi, kabupaten/kota maupun desa dapat memekarkan diri sepanjang memenuhi pelbagai persyaratan. Pemekaran Desa Nampar Sepang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang secara geografis masih jauh dari jangkauan. Selain itu, upaya pemekaran diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.Kata Kunci: Desa; Pemekaran; Undang-undang Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2021