Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi dasar bagi pemerintah (pengelola pasar) untuk menarik retribusi dari para pedagang Pasar Salobulo Kabupaten Wajo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme, besaran, jenis, dan respon pedagang Pasar Salobulo Kabupaten Wajo terhadap kewajiban membayar retribusi. Penelitian merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan syar'i. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penarikan retribusi di Pasar Salobulo dilakukan secara langsung oleh juru pungut, dan metode tersebut cukup memudahkan karena pedagang tetap melakukan aktiftas jual-beli. Terdapat dua jenis retribusi yang diterapkan di Pasar Salobulo yaitu, retribusi pasar dan retribusi kebersihan yang besarannya bervariasi sesuai dengan jenis fasilitas (toko, kios, atau los) yang digunakan. Tingkat kepatuhan pegadang dalam membayar retribusi sudah cukup baik, dan kondisi tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip ketaatan terhadap pemimpin dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah.Kata Kunci: Pasar Salobulo; Pedagang; Retribusi
Copyrights © 2021