Studi ini membahas mengenai pertanggungjawaban maskapai penerbangan terhadap hilang atau rusaknya barang bagasi penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan sub masalah: 1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban maskapai terhadap barang bagasi penumpang di Bandar Sultan Hasanuddin Makassar; 2) Bagaimana proses penggantian barang yang hilang atau rusak; 3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bentuk pertanggungjawaban maskapai atas kehilangan atau kerusakan barang bagasi penumpang. Penelitian ini menggunakan penelitian dekskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu menjelaskan dan mendeskripsikan fenomena secara mendalam, dengan pendekan yuridis empirik. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) bentuk tanggungjawab hukum maskapai terhadap kehilangan atau kerusakan barang bagasi dilakukan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi; 2) Pasal 174 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur prosedur pengklaiman barang bagasi yang hilang atau rusak; 3) ajaran Islam menganjurkan penggantian barang yang hilang atau rusak didasarkan pada jenis barang yang sama atau dengan uang yang senilai dengan harga barang yang hilang atau rusak. Kata Kunci: Bandara; Bagasi Pesawat; Pertanggungjawaban
Copyrights © 2020