Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan teknologi, proses administrasi beracara di pengadilan dituntut untuk dijalankan dengan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa. Penelitian merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empirik, metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian yaitu, penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa berdampak pada efisiensi dan efektifitas penerimaan administrasi perkara, sehingga dapat mendorong terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sistem e-court tidak hanya bermanfaat bagi Pengadilan Agama Sungguminasa, tetapi juga bermanfaat bagi pihak yang berpekara karena penerapan e-court akan mengarah pada efesiensi waktu dan biaya melalui beberapa fitur, seperti pendaftaran perkara secara online (e-Filling), pembayaran perkara secara online (e-SKUM), dan pemanggilan secara online (e-Summons). Kata Kunci : Administrasi Perkara; e-Court; Pengadilan Agama
Copyrights © 2020