Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dalam memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjaga kerukunan umat beragama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan, sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Soppeng telah melakukan pelbagai langkah-langkah dalam upaya memberdayakan FKUB, diantaranya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, melibatkan FKUB proses pendirian rumah ibadah, melakukan kegiatan bersama dengan FKUB seperti dialog lintas agama, dan membentuk Dewan Penasehat yang tugasnya membantu merumuskan kebijakan yang terkait dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta mengfasilitasi hubungan kerja antara FKUB dengan pemerintah daerah maupun dengan instansi yang terkait lainnya seperti TNI dan Polri. Langkah-langkah tersebut pada dasarnya telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat kekurangan seperti masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan keberadaan, tugas, dan fungsi FKUB.Kata Kunci: FKUB; Kementerian Agama; Pemberdayaan
Copyrights © 2020