Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha milik desa, yang bertujuan untuk membangun usaha, membangun desa dalam rangka menyejahterahkan masyarakat di desa. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengelolaan BUMDes dari perspektif hukum positif dan hukum tata negara Islam. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) pengelolaan BUMDes adalah serangkaian tindakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dengan tujuan untuk membantu pemerintah desa dalam upaya mensejahterahkan masyarakat desa; 2) dalam konsep Siyasah Syar’iyyah, pengelolaan BUMDes dapat dikaitkan dengan keberadaan baitul maal, yang keberadaannya diperuntukkan untuk menghimpun dan mengelola harta benda kaum muslimin. Untuk mengefektifkan fungsi BUMDes, maka pengelolaannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, membangun kesadaran kolektif masyarakat dan pemerintah tentang BUMDes yang pengelolaannya berdasarkan sifat gotong royong, haruslah menjadi acuan penting dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan dapat terealisasi.Kata Kunci: BUMDes, Pengelolaan, Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021