Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga pemerintahan di bawah Presiden yang memiliki peran, fungsi dan tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu fungsi dari 5 (lima) fungsi operasional kepolisian yakni fungsi Samapta Bhayangkara yang mengemban tugas utama bersifat preventif atau pencegahan, termasuk tugas Pengendalian Massa (Dalmas) dalam pengamanan eksekusi tanah sebagaimana yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Padang Panjang.
Copyrights © 2019