PALAR (Pakuan Law review)
Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017

IMPLEMENTASI TEORI STRATEGI ILMU SOSIAL DAN HERMENEUTIKA HUKUM DALAM RANGKA MELAMPAUI PASAL 86 KUHAP

Rocky Marbun (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2017

Abstract

AbstrakDalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan, setiap penegak hukum hendaknya tidak hanya didasarkan dari pemahaman awal (pra-pemahaman) dari Pasal 86 KUHAP semata, namun, harus membuka dan menerima keseluruhan horison atau cakrawala pandang peristiwa hukum dan fakta konkret yang terjadi. Bahkan perluasan cakrawala pandang tersebut hendaknya menyentuh secara futuristik terhadap kemungkinan-kemungkinan yang rasional. Kata Kunci: Keadilan, KUHAP, Hermeneutika, Pidana, Hukum AbstractIn criminal justice processes aimed at achieving justice, every law enforcer should not only be based on an initial understanding (pre-understanding) of Article 86 of the Criminal Procedure Code alone, but must open and accept the entire horizon or horizon of view of legal events and concrete facts that occur. Even the expansion of the horizon should touch futuristically on rational possibilities.Keywords: Justice, Criminal Procedure Code, Hermeneutics, Criminal, Law

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...