Abstrak   Penelitian ini bertujuan untuk Mengenalisis pertimbangan hakim Judex Factie dalam menjatuhkan putusan terhadap putusan bebas      korupsi pekerjaan Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara barutahap I Bandara Raden Intan II Lampung yang menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dalam perkara sudah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan bahwa proses pembuktian dalam tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor 5/Pid. Sus-TPK/2020/PN-Tjk didasarkan pertimbangan hakim Yudex Factie dan pada alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan pengadilan dalam kasus korupsi pekerjaan land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara tahap I Bandara Raden Intan II Lampung signifikan terhadap pembuktian dakwaan oleh penuntut umum, mematahkan konstruksi yuridis penuntut umum sehingga dakwaan primair tidak terpenuhi dan dituntut dengan dakwaan subsidair.    Kata kunci :Korupsi, Putusan Bebas, Judex Factie.
Copyrights © 2021