Praktik peniruan desain merupakan perbuatan yang bermaksud untuk melanggar prinsip kebaruan desain industri dengan mengubah satu atau beberapa fitur desain agar dapat dikatakan tidak mirip karena terdapat perbedaan. Pengaturan penilaian kebaruan dalam perangkat peraturan perundang-undangan mengenai desain industri di Indonesia yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak memiliki kejelasan tentang pengaturan prinsip kebaruan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menjadikan hukum positif, azas-azas, teori hukum serta kaidah-kaidah hukum sebagai sumber utama penelitian serta terspesifikasi deksriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menentukan kebaruan desain industri ditentukan dengan membandingkan kedua desain industri serta harus memiliki perbedaan yang signifikan atau dapat dikatakan sebagai modifikasi yang telah mengalami major change sehingga dapat dikatakan baru. Praktik peniruan desain yang hanya memiliki minor change sehingga dalam penilaian kemiripan dapat dikatakan identik dengan perbedaan immateril bahkan identik atau sama persis dapat dikatakan melanggar prinsip kebaruan desain industri. Dalam perangkat perundang-undangan desain industri di Indonesia dalam mengkonstruksikan prinsip kebaruan tidak sesuai dengan Article 25 (1) TRIPs sehingga belum dapat menjamin kepastian dan harmonisasi hukum.
Copyrights © 2021