Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 6, No 2 (2018): JULI - DESEMBER

PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA

Irawan Adi Wijaya (Unknown)
Hari Purwadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2018

Abstract

AbstrakPerlindungan hukum bagi korban salah satunya memberikan hak restitusi, tidak hanya pada tindak pidana tertentu, tetapi sebagai bentuk distribusi keadilan bagi korban. Keberadaan Undang-Undang yang terkait pemberian restitusi kepada korban telah memberikan aturan untuk perlindungan hukum korban,tetapi pelaksanaan restitusi tersebut kepada korban masih belum banyak diterapkan dan dirasakan oleh korban tindak pidana. Artikel ini hendak menganalisis bagaimana sifat pemberian restitusi dan merumuskan restitusi yang ideal agar dapat memenuhi keadilan terhadap korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hal ini berdasarkan pendapat Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum (legal research) selalu bersifat normatif. Banyak kasus korban tindak pidana tidak mendapatkan restitusi untuk memulihkan keadaannya, baik kerugian material maupun imaterial. Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi. Sehingga diperlukan peraturan khusus mengenai pemberian restitusi dengan model pelayanan dimana korban diberikan pelayanan oleh penuntut umum guna mewakili tuntutan restitusi sehingga menghemat biaya dan meringankan beban korban tindak pidana.Kata Kunci: Keadilan; Restitusi; Korban; Tindak Pidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...