BINAMULIA HUKUM
Vol 7 No 1 (2018): Binamulia Hukum

Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Yessy Kusumadewi (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2018

Abstract

Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin oleh Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2012 membawa perubahan besar dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam kaitannya dengan masalah hukum pewarisan bagi anak luar kawin, dimana dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hal ini berarti bahwa anak luar kawin tetap mendapatkan hak untuk mewarisi harta warisan milik pewaris sepanjang dapat dibuktikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu DNA. Apabila dikaitkan dengan KUH Perdata, anak luar kawin dapat memiliki hak untuk mewarisi apabila pewaris atau ayah “biologisnya” mengakui anak luar kawin tersebut, dan pembagian besarnya harta warisan didasarkan pada penggunaan legitieme portie seperti yang diatur dalam KUH Perdata. Keywords: anak luar kawin, warisan, ayah biologis, putusan mahkamah konstitusi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader ...