Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dengan demikian, pemilik atau pemegang saham suatu PT tidak akan diminta pertanggungjawaban atas hutang Perseroan. Dengan adanya prinsip piercing the corporate veil, pemilik atau pemegang saham suatu Perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya sebatas saham yang dimilikinya, tetapi sampai kepada harta pribadinya apabila terbukti telah merugikan Perseroan. Prinsip piercing the corporate veil dapat dipergunakan untuk membuka tabir Perseroan Terbatas yang pada praktiknya bersifat tertutup dan pemegang saham bertanggungjawab secara terbatas dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT No. 40 Tahun 2007. Kata Kunci: perseroan terbatas, piercing the corporate veil.
Copyrights © 2019