Terdapat berbagai sarana transportasi umum yang banyak disediakan oleh pemerintah di Indonesia, salah satunya adalah transportasi yang disediakan oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Transportasi yang disediakan oleh PT. KAI ini berupa transportasi yang berupa kereta lokomotif yang tersebar di beberapa pulau dan menghubungkan daerah-daerah yang membutuhkan jarak tempuh dengan waktu yang cukup lama termasuk di antaranya Pulau Jawa. Karena perjalanan yang dilakukan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, seharusnya PT. KAI dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen terutama perlindungan hukum. Tetapi pada kenyataannya, perlindungan hukum bagi konsumen belum sepenuhnya terpenuhi seperti beberapa kasus yang telah terjadi, yaitu masih adanya pelecehan seksual yang terdapat di dalam kereta api. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya tindakan PT. KAI dalam memberikan perlindungan hukum serta tanggung jawab terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di kereta api. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, karena didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan undang-undang lain sebagai literatur. Kata Kunci: perlindungan hukum, KAI, pelecehan seksual.
Copyrights © 2021