Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi
Vol 8, No 2 (2021)

Pengaturan Cryptocurrency Di Indonesia Dan Negara-Negara Maju

Riza Cadizza (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh)
Trio Yusandy (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

Cryptocurrency sudah menjadi hal penting dalam bertaransaksi ataupun investasi saat ini. Namun uang digital ini masih memiliki sisi negative dan juga positif dari beberapa negara, Sebagian negara berpendapat bahwa Cryptocurrency merupakan sebuah teknologi yang harus didukung karena memberikan dampak ekonomi yang baik bagi negara, namun di sisi lain ada negara-negara yang masih skeptis dengan Cryptocurrency, mereka berpendapat desentralisasi yang menjadi dasar uang digital ini akan sangat berbahaya karna sulitnya untuk melacak transaksi yang dilakukan oleh pengguna dan dikhawatirkan akan memberikan kemudahan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan seperti penjualan narkotika, terorisme dan pencucian uang. Dalam penelitian ini akan melihat aturan-aturan apa saja yang sudah di terapkan di Indonesia untuk mengatur penggunaan Cryptocurrency dalam aktifitas sehari-hari dan juga akan membahas terkait bagaimana negara-negara lain mengatur terhadap perkembangan Cryptocurrency

Copyrights © 2021