Pemanfaatan hasil perikanan laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setiap penangkapan ikan dilaut dilakukan berdasarkan Izin penangkapan ikan. Hal tersebut berarti kapal ikan harus mempunyai surat izin berlayar dan izin penangkapan ikan.Akan tetapimasih saja ada nakhoda-nakhoda kapal perikanan yang melanggar aturan. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku
Copyrights © 2021