Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi
Vol 8, No 2 (2021)

Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pusat Republik Indonesia

Almanar Almanar (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh)
Sutri Helfianti (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa, Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pemilihan lainnya  yang ada di Aceh adalah kewenangan DPR Aceh. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan masing-masing sebanyak 5 (lima) orang diusulkan oleh DPRA/DPRK. Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Bawaslu  melakukan  uji  kelayakan  dan  kepatutan terhadap  calon  anggota  Bawaslu  Provinsi. Akan tetapi Bawaslu telah menetapkan 3 (tiga)  calon  anggota  Bawaslu Provinsi  dari  6 (enam)  calon yang diusulkan, yang seharusnya 5 (lima) orang. bahwa kewenangan untuk membentuk Bawaslu Provinsi Aceh berada pada DPRA sesuai dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang berjumlah 5 (lima) orang. Oleh karena itu pembentukan Panwaslih Provinsi Aceh telah sesuai dengan perundang-undangan.

Copyrights © 2021