Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Sistem Self Assessment Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Berbasis Estimasi Di Kota Bandung Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum

Hendra Carmana (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2020

Abstract

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pemungutan pajak yang awalnya merupakan pajak pusat yang kini beralih menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan meningkatkan Anggaran Pendapatan Daerah. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa praktek di lapangan pemungutan BPHTB tidak sesuai dengan sistem Self Assessment bahkan lebih cenderung kepada sistem Official Assessment, hal tersebut dikarenakan adanya ketidakpercayaan terhadap wajib pajak dalam menyampaikan transaksi yang mereka lakukan sehingga untuk mendapatkan nilai transaksiĀ  yang mendekati sebenarnya petugas BPPD Kota Bandung dan mengeluarkan nota verifikasi sebagai nilai transaksi serta adanya tuntutan bahwa setiap petugas pajak dari masing-masing daerah diberikan target dalam hal pemasukan kedalam pendapatan daerah, sehingga dalam hal tersebut terdapat inkonsistensi dalam implementasi sistem Self Assessment. Kemudian adanya Estimasi dan Validasi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap transaksi peralihan hak yang dilakukan dan juga memperpanjang rantai proses yang harus ditempuh oleh Pihak Notaris/PPAT, maupun oleh pihak penjual dan pembeli sebagai wajib pajak, sebelum akan dilakukan proses penandatangan peralihan hak.

Copyrights © 2020