Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Fungsi Notaris dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan dengan Asas Kehati-hatian

Dea Derika (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2020

Abstract

Notaris dalam menjalankan fungsinya, dituntut untuk mengenali Penghadap guna mencegah adanya pemalsuan identitas sehingga dibutuhkan asas kehati-hatian. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa autentisitas akta Notaris dihubungkan dengan asas kehati-hatian yakni memastikan terpenuhinya unsur pembuktian formill akta berdasarkan UUJN dan hukum pembuktian perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Hukum Perdata. Fungsi Notaris dalam pemeriksaan identitas penghadap berdasarkan UUJN yakni melakukan pengenalan penghadap, memastikan kebenaran identitas penghadap, dan membuat akta berdasarkan UUJN sebagaimana Pasal 39, Pasal 40 UUJN tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi penghadap. Fungsi Notaris dalam pemeriksaan identitas penghadap berdasarkan UUJN dihubungkan dengan asas kehati-hatian yakni menjamin autentisitas akta sehingga Notaris dituntut untuk cermat dan teliti dalam pemeriksaan identitas penghadap sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUJN, serta ditindaklanjuti dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa Bagi Notaris.

Copyrights © 2020