Abstract: Musyawarah merupakan bagian dari komponen identitas konstitusi Republik Indonesia. Hal itu terlihat dengan adanya ketentuan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia terakhir dalam sila keempat bahwa Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Musyawarah merupakan ruh bangsa Indonesia. Semua ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia didasarkan atas musyawarah mencapai mufakat. Termasuk dalam penentuan kepemimpinan politik di Indonesia yang didasarkan atas pemilihan umum yang tentunya merupakan buah dari mufakat dari rakyat Indonesia secara keseluruhan.Kata Kunci: Konstitusi; Musyawarah; Mufakat
Copyrights © 2019