Critical Legal Studies (CLS) merupakan salah satu alternatif pemikiran dalam filsafat hukum yang dapat memberikan pandangan berbeda terhadap hukum. Ciri khas dari pemikiran ini adalah tidak menjadikan hukum yang dibuat oleh negara diterima taken for granted begitu saja sebelum adanya proses perjuangan nalar kritis terhadap subtansi hukumnya. Ada situasi ketidakpercayaan dan kekhawatiran bahwa hukum yang dibuat negara tidak bisa mendatangkan keadilan karena prosesnya yang melalui pergulatan tarik menarik kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi sehingga menyebabkan produk hukumnya rentan akan tabir ketidaksempurnaan. Netralitas, dan imparsialitas merupakan katakunci yang menjadi indikator untuk mempurifikasi hukum tersebut. Oleh karena itu, CLS berupaya untuk selalu membuka selubung relasi kekuasaan dan relasi ekonomi yang selalu mengintervensi hukum dengan perjuangan dan logikanya sendiri.
Copyrights © 2021