'ADALAH
Vol 5, No 3 (2021)

Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia

Indra Rahmatullah (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2021

Abstract

Critical Legal Studies (CLS) merupakan salah satu alternatif pemikiran dalam filsafat hukum yang dapat memberikan pandangan berbeda terhadap hukum. Ciri khas dari pemikiran ini adalah tidak menjadikan hukum yang dibuat oleh negara diterima taken for granted begitu saja sebelum adanya proses perjuangan nalar kritis terhadap subtansi hukumnya. Ada situasi ketidakpercayaan dan kekhawatiran bahwa hukum yang dibuat negara tidak bisa mendatangkan keadilan karena prosesnya yang melalui pergulatan tarik menarik kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi sehingga menyebabkan produk hukumnya rentan akan tabir ketidaksempurnaan. Netralitas, dan imparsialitas merupakan katakunci yang menjadi indikator untuk mempurifikasi hukum tersebut. Oleh karena itu, CLS berupaya untuk selalu membuka selubung relasi kekuasaan dan relasi ekonomi yang selalu mengintervensi hukum dengan perjuangan dan logikanya sendiri. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...