Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam dunia politik. Hal ini memberikan dampak pada sistem Pilkada. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan secara langsung siapa pemimpin daerah yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Partisipasi politik masyarakat di tingkat daerah merupakan partisipasi yang bertujuan mempengaruhi proses kebijakan mayoritas, menyalurkan aspirasinya melalui Organisasi Masa (Ormas) yang sudah terbentuk. Kata Kunci: Partisipasi Politik, Organisasi Masa, Pilkada
Copyrights © 2019