Perkembangan teknologi informasi membuat perubahan yang sangat cepat dan besar terhadap perkembangan dunia, tanpa terkecuali perkembangan peradilan yang ada di Indonesia. Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia NomorĀ 3 Tahun 20018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik merespon hal tersebut dengan menciptakan sistem layanan peradilan berbasis aplikasi e-Court. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitianĀ menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem layanan PTUN sebelum adanya aplikasi e-court didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:KMA/032/SK/IV/2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor:48/DjMT/KEP/VII/2012. Modernisasi sistem layanan peradilan berbasis aplikasi e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan paradigma baru dalam hukum acara dan telah dilaksanakan di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia.
Copyrights © 2020