Tender merupakan kegiatan di dunia usaha yang sering diadakan oleh pemerintah atau perusahaan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terdapat suatu pola persekongkolan tender yang menghambat persaingan. Seperti kasus persekongkolan tender alat kedokteran pada putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2016. Permasalahan pada jurnal ini yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui secara mendalam faktor persekongkolan tender. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Putusan KPPU, dan literatur-literatur atau buku-buku sebagai jenis data sekunder yang berhubungan dengan persekongkolan tender atau persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya persekongkolan tender yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yaitu niat dari pelaksana pengadaan serta ketidaktahuan pelaku usaha, untuk faktor-faktor lainnya akan dijelaskan lebih luas di pembahasan jurnal ini.
Copyrights © 2020