Ijtihad dapat dikatakan sebagai mesin penggerak dinamika hukum Islam dalam menyelesaikan fenomena hukum yang muncul sepanjang sejarah kehidupan manusia di bumi ini.Kegiatan ijtihad dapat dilakukan secara kolektif (ijtihad jamma'y) dan personal (ijtihad fardy) dengan pendekatan bayani maupun ra’yi.Ijtihad merupakan sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan). Melakukan ijtihad bagi seorang mujtahid merupakan kewajiban yang dapat melahirkan produk hukum taklifiyyah dan wadh'iyyah pada ranah zanni.Ijtihad baru akan berfungsi dan berdayaguna jika ijtihad dilakukan oleh para ahlinya (mereka yang memenuhi persyaratan dan dilakukan pada tempatnya sesuai dengan ketentuan yang telah diakui kebenaran dan kesalahannya).Mujtahid disyaratkan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Al-Quran dan As-Sunnah dalam berbagai aspeknya, tarekh tasyri', memahami masalah yang sudah disepakati ulama, memahami bahasa Arab, dan mengetahui ushul fiqh dan lainnya.Ijtihad akan membawa keselamatan kejayaan bagi Islam dan umatnya, apabila hal itu dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan pada ranah diluar nash yang qath,i.Mujtahid secara sederhana dapat dibedakan pada mujtahid mutlaq dan mujtahid muntasib.Namun didalam perkembangannya dapat diturunkan kepada berbagai level seperti; mujtahid muthlaq ghairu mustaqil, mujtahid filmazhab, mujtahid tarjih dan mujtahid fatwa.Fatwa adalah pendapat hukum yang diberikan oleh seorang ulama (faqih) kepada seseorang atau masyarakat yang mengajukan pertanyaan menyangkut hukum kasus yang sedang dialaminya tanpa mengikat.Fatwa sering sekali dipadankan dengan terma fiqhi, dan hukum Islam. Fikih dan Fatwa memang sama-sama produk yang dilahirkan melalui instrumen (mesin) ijtihad, namun fatwa memiliki substansi yang tidak dimiliki fiqhi, dan hukum. Satu hal yang menjadi karakter fatwa adalah bahwa ia bersifat kasuistik sementara yang lain adalah normatif. Dengan demikian Ijtihad dapat dijadikan alat untuk menjawab masalah-masalah yang semakin komplit dari waktu ke waktu baik dalam bentuk reaktualisasi, ataupun aktualisasi hukum Islam.Untuk menggalakkan ijtihad guna menjadikan hukum Islam ini dinamis dan lincah perlu digalakkan studi fiqih perbandingan dan ushul fiqih perbandingan di lembaga-lembaga pendidikan Islam, khususnya perguruan
Copyrights © 2021