Jurnal AL-AHKAM
Vol 12, No 1 (2021)

KELUARGA SAKINAH (PERKAWINAN MENURUT ADAT DAN PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT MINANGKABAU)

Ikrar Abadi (Kanwil Kemenag Sumatera Barat)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

perempuan sebagai pertalian darahnya. Sistem kekeluargaan inilah yang membuat suku Minangkabau berbeda dengan suku bangsa lain. Dengan system ini masyarakat Minangkabau telah memberikan tempat terbaik bagi kaum perempuan dalam lingkungan keluarga, kaum perempuan dalam masyarakat Minangkabau disebut dengan Bundo Kanduang yang diberikan wewenang yang kuat dalam mengelola rumah gadang. Sementara itu laki-laki dalam perkawinan di Minangkabau disebut sebagai urang sumando, hubunganya dengan isterinya dan keluarga isterinya hanya selama masih ada ikatan perkawinan. Ia tak ada mempunyai kekuasaan apa-apa di rumah isterinya terutama masalah harta pusaka.    Begitu kuatnya konsep pemahaman masyarakat Minangkabau terhadap keluarga, serta juga bagaimana status kaum perempuan dalam keluarga sangat tinggi. Maka hal ini menjadi konsep ideal dalam sebuah rumah tangga bagi masyarakat Minangkabau. Seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, juga memiliki dampak dalam konsep masyarakat Minangkabau dalam membangunan tatanan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah sakali ai gadang sakali titian baraih.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus kajian jurnal ini berkaitan dengan kajian hukum Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Jurnal ini menampung semua bentuk artikel ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum Islam yang mencakup artikel penelitian, baik normatif-doktrinal dan empiris, dalam disiplin hukum Islam yang ...