Hukum Islam sebagai aturan-aturan yang berasal dari Allah dan Rasul menjangkau seluruh aspek kehidupan manusia atau dapat memasuki tiap-tiap sisi kehidupan. Hukum Islam yang ajaran-ajarannya pada umumnya bersumber pada al-Qur’an dan Hadits dapat menjangkau tiap-tiap sisi kehidupan, tidak hanya hal-hal yang bersifat ubudiyah, tetapi juga menjangkau persoalan lain yang dikategorikan dalam hal muamalah, namun juga masuk perkara-perkara kontemporer yang dirumuskan setelah masa fuqaha’ dan ahli ushul. Persoalan ini sangat tepat dibicarakan pada saat ini terutama ketika masyarakat melakukan kegiatan yang bersifat tradisi atau  kebiasaan.Hukum Islami juga bisa dilihat dari segi hablum minallah dan hablum minannas., Hablum minan nas itu pada intinya adalah hubungan manusia dengan manusia. Karena itu diperlukan adanya penetapan hak dan kewajiban agar tanggung jawab sosial dapat terlaksana dengan baik. Prinsip inilah yang telah ditetapkan oleh al-Quran terkait dengan hal ini adalah adanya hubungan kekerabatan dan kekeluargaan yang terbangun dalam sikap tolong menolong dan saling melengkapi. Ini semua disebabkan oleh jalinan tali persaudaraan yang kuat dalam satu hubungan 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021