Konsep awal qath‟y dan zhanny adalah teori dalam bahasa mengenai indikasi lafal (dalalah al-fazh), untuk mengenali kejelasan dan kesamaran suatu lafal terhadap suatu makna yang terkandung. Tetapi kemudian, konsep ini menjadi sebuah konsep untuk memahami nas al-Qur‟an dan juga hadits dalam rangka penalaran fikih. Fungsi praktis dari konsep ini untuk menganalisis dan memahami kandungan al-Qur‟an dan hadits, apakah harus dijalankan apa adanya atau ada peluang ijtihad didalamnya sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, ulama klasik dan kontemporer berbeda pendapat tentang ijtihad terhadapdalil yang qath‟y (qath‟y al-dalalah), dimana ulama klasik mengatakan qath‟y al-dalalah adalah lafaz yangterdapat dalam Qur‟an dan hadits yang dapat dipahami dengan jelas dan mengandung makna tunggal.Seperti nash-nash yang berkaitan dengan mawaris, hudud, juga pada nash-nash yang berkaitandengan masalah „aqidah, dan tidak memungkinkan menerima adanya ijtihad baru terhadap dalil yangqaht‟y. Sedangkan ulama kontemporer berpendapat sebaliknya karena menurut mereka bahwa qath‟ydan zhanny nya suatu dalil lebih dari sekedar mengacu pada makna semantiknya, tapi lebih padakandungan idealnya. Ilmu tentang kewarisan tidak serta merta dapat terlepas dengan rangkaian ilmuilmuAllah yang lainnya, seperti sosiologi, antropologi, hukum adat, dan sebagainya. Dengan begitu,tulisan ini berpendapat bahwa teks-teks keagamaan terkait hukum kewarisan Islam adalah masukkategori zhanny al-dalalah, Dengan kata lain adanya peluang untuk ijtihad atau penafsiran lain tentangpembagian waris yang lebih implementatif untuk masa sekarang ini.
Copyrights © 2019