Konsep margin dalam perbankan syariah mulai menjadi perdebatan. Pernyataan ini berawal dari cara perolehan margin yang ditetapkan perbankan syariah hampir sama dengan cara yang ditetapkan oleh perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Perdebatan kemudian melebar kepada sistem bunga, dimana ada yang menghalalkan dan ada juga yang mengharamkan. Dengan demikian yang menjadi permasalahan adalah mengapa bunga bank masih diperdebatkan dalam ekonomi Islam dan bagaimana margin bank perspektif maqasid syariah? Dalam hal ini, penyelesaian permasalahan dikaji menggunakan pendekatan maqasid syariah. Hasil kajian menjelaskan bahwa, perdebatan dalam memahami hukum bunga bank disebabkan oleh perbedaan dalam memahami ayat Al-Quran tentang riba dan bunga bank baik teks maupun konteks, juga lingkungan dimana ulama tersebut berada. Adapun hukum bunga bank perspektif maqasid syariah tergantung pada konteksnya.
Copyrights © 2020