Sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian antara pihak yang satu meyanggupi serta mengikatkan dirinya untuk menyerahkan manfaat suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan diikuti pembayaran sebagai imbalannya. Dalam perjalanannya, praktik sewa-menyewa yang terjadi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Seperti sewa-menyewa yang terjadi di Desa Jatimulyo dimana salah satu pihak bisa saja mengalihan hak sewanya kepada pihak lain ketika sewa-menyewa sedang berlangsung. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan kualitatif deksriptis dengan wawancara singkat pada pihak tertentu. Hasil kajian diperoleh: fiqih mu’amalah menilai bahwa pengalihan yang dilakukan dihukumi batal (fasakh), sebab pengalihan yang dilakukan tidak sesuai dangan ketentuan syara’ yang telah ditetapkan. Sementara KUHPerdata menilai bahwa pengalihan tersebut merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dalam Pasal 1559. Kemudian KHES menilai bahwa pengalihan sewa yang dilakukan adalah sesuatu yang dilarang sebagaimana termaktub dalam Pasal 310. Sehingga dapat dipahami pengalihan hak sewa yang dilakukan adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Copyrights © 2020