Audit biasanya dilakukan oleh pihak dalam (internal) maupun pihak luar (ekstenal) perusahaan yang berkompetensi dan ditunjuk perusahaan. Kenyataannya, audit internal bisa menjadi kesempatan besar untuk mengungkap masalah dan menyelesaikannya. Proses audit di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor: 1/POJK.03/2019 tentang penerapan fungsi audit intern pada bank umum. Proses audit selama ini masih menggunakan cara konvensional yang memiliki banyak kekurangan. Dengan dibuatnya aplikasi audit manajemen berbasis web ini akan dapat membantu tugas auditor dalam melaksanakan audit. Bagian auditee juga dapat dengan mudah memberikan tanggapan dan tindak lanjut temuan. Bagian monitoring tindak lanjut juga dimudahkan dalam melihat temuan-temuan apa saja yang telah ditindaklanjuti oleh auditee. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembuatan aplikasi audit manajemen berbasis web ini sebagai tools untuk auditor, auditee, bagian monitoring dalam melaksanakan proses audit, pimpinan dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Audit Intern dapat dengan mudah memantau hasil audit dan tindak lanjut temuan audit.Kata kunci; Audit Manajemen, Audit Internal, Auditor, Auditee
Copyrights © 2020