Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 14, No 3 (2020): November Edition

Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law

Triwulandari, Agung Mas (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2020

Abstract

Bantuan hukum struktural mengasumsikan bahwa kemiskinan masyarakat lebih dikarenakan kondisi struktural yang timpang. Apabila paradigma lama bantuan hukum hanya bertumpu pada bantuan hukum melalui jalur hukum saja, tanpa didukung oleh pendekatan yang bercorak struktural, maka gerakan bantuan hukum tidak akan efektif, maka strategi bantuan melalui jalur hukum wajib didukung oleh suatu gerakan yang meruntuhkan ketimpangan tersebut. Kajian ini membahas problematika pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dan bagaimana refleksi asas equality before the law melalui pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan teknis analisis data bersifat kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematik pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural dipengaruhi oleh kerangka hukum normative pemberian bantuan hukum yang tidak bekerja, dll, sedangkan refleksi asas equality before the law berkaitan dengan pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Asas ini sebagai prinsip yang sangat vital dalam pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural, hal Ini juga merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. ...