Pandemi covid-19 sudah berlangsung selama 9 bulan,   dengan jumlah yang terpapar  terus  meningkat.  Berbagai upaya    dilakukan   pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, salah satunya dengan meluncurkan Aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ditetapkan sebagai aplikasi yang membantu melakukan Tracing, Tracking, Fancing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi yang terhubung dengan data center dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  perlindungan data pribadi bagi pengguna Aplikasi PeduliLindungi. Metode Penelitian melalui studi literatur, dengan data sekunder, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan mengkaji berbagai peraturan,  mengingat sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur  tentang perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan data pribadi pengguna  aplikasi ini didasarkan pada peraturan yang mengatur tentang Teknologi  Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, dan Pelaksanaan administrasi Kependudukan, meskipun pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi pengguna PeduliLindungi, namun sampai saat ini pengguna aplikasi PeduliLindungi masih  kurang diminati. Harapan kedepannya semakin banyak yang mengunduh PeduliLindungii, sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19. Selain itu pentingnya segera disahkan undang-undang perlindungan data pribadi untuk memberikan kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021