Pengelolaan anggaran LIPI termasuk Kedeputian Bidang IPT LIPI berubah menjadi sistem sentralisasi. Kebijakan sentralisasi pengelolaan anggaran ini merupakan hal baru di lingkungan LIPI sehingga tidak mudah diimpelementasikan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sentralisasi pengelolaan anggaran di Kedeputian IPT LIPI Bandung dan kendala yang dihadapi dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif melalui wawancara dan data sekunder. Data yang terkumpul diseleksi, diedit dan disajikan dalam narasi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kebijakan sentralisasi pengelolaan anggaran di Kedeputian IPT LIPI Bandung diimplementasikan berdasarkan keputusan Kepala LIPI No. 206/F/2019 tentang Penetapan Satuan Kerja sebagai dasar kebijakan sentralisasi anggaran. Keputusan tersebut diturunkan kedalam beberapa keputusan Deputi IPT LIPI yang mengatur tentang susunan pelaksana sentralisasi pengelolaan anggaran, tugas dan tanggungjawab serta proses bisnis kegiatan sentralisasi pengelolaan anggaran. Namun implementasi kebijakan tersebut mengalami kendala komunikasi, SDM, sarana-prasarana, disposisi dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh karena itu rekomendasi yang diberikan meliputi penambahan jumlah, peningkatan kompetensi dan integritas SDM, penyempurnaan dan sosialisasi SOP serta koordinasi secara periodik. Implikasi penelitian ini yaitu perbaikan proses implementasi kebijakan sentralisasi pengelolaan anggaran di Kedeputian IPT LIPI Bandung sehingga efektivitas dan efisiensi riset serta inovasi dari unit kerja bidang penelitian dapat tercapai.Kata Kunci: Sentralisasi, Desentralisasi, Standar Operasional Prosedur
Copyrights © 2020