JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 4, No 2 (2020): Justitia Jurnal Hukum

Perkembangan Perbankang Syariah Asia Tenggara Berdasarkan Regulasi

Sri Hartini (Universitas Ibn Khaldun Bogor)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2020

Abstract

Perbankkan syariah setiap negara khususnya di Asia Tenggara dalam transaksi-transaksi pada bank syariah harus berdasarkan prinsip syariah.  Indonesia dan Malaysia menjadi kiblat dan model pengembangan keuangan syariah di dunia. Melalui fungsi intermediasi perbankan syariah berperan menghidupkan sektor riil melalui penerimaan dan penyaluran dana. Adanya kesenjangan kualitas di masing-masing negara, perbedaan dapat dilihat dari segi regulasi, jumlah dan pertumbuhan kualitas aset keuangan syariah, SDM, Fatwa dan berbagai isu lainnya. Perkembangan  perbankan syariah di Indonesia didukung juga oleh otoritas keagamaaan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah Indonesia, dan regulasi lainnya sejak tahun 1992 sampai tahun 2011 dan POJK.Malaysia juga menganut dual level pengawasan, yaitu pada level makro terdapat Shariah Advisory Council (SAC) pada Bank Central Malaysia (BNM) yang berfungsi dalam fatwa keuangan syari’ah, Central Banking Act (CBA) 2009, regulasi sejak tahun 1963. Dalam perkembangannya perbankan syariah Malaysia lebih dulu yaitu pada tahun 1963 dan Indonesia pada tahun 1992 walaupun mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...