Gerakan separatis OPM (Organisasi papua merdeka) yang melakukan Tuntutan memisahkan diri dari wilayah NKRI yang dilakukan oleh OPM dilatar belakangi karena adanya konflik antara Indonesia dengan belanda mengenai wilayah irian barat.Untuk menghentikan gerakan separatis OPM pemerintah memberlakukan UU subversif serta pengaturan mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Negara dalam buku II bab I kuhp.Upaya penghentian gerakan OPM perlu adanya pengkajian ulang terhadap undang-undang mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Negara serta pemerintah Indonesia memperhatikan kondisi masyarakat papua yang berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya dari segi sumber daya alam, pendidikan, kesenjangan sosial, serta keyakinan masyarakat adat papua.
Copyrights © 2020