Hakikat hukum dalam pemenuhan hak pendidikan dasar dan menengah terletak pada keberpihakan negara dalam memenuhi hak tersebut kepada warganya dalam kondisi dan situasi tertentu. Keberpihakan tersebut harus terlihat dalam akselerasi pembuatan hukum, kebijakan, program, kegiatan dan pendanaan yang memiliki kesederajatan pemehuhan di wilayah atau pada orang yang telah memiliki akses lebih baik pada daerah-daerah yang terbatas aksesnya, seperti di kawasan perbatasan negara Indonesia dan Malaysia. Keberpihakan berbasis kesemaan adalah moralitas negara sebagai prasayat hukum yang berkeadilan dan harus berpedoman kepada hak-hak asasi manusia.
Copyrights © 2021