Aborsi sering dilakukan oleh perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Pasal 346 KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menekankan larangan aborsi tanpa melihat konteks pemaksaan aborsi. Hal ini membuat perbuatan aborsi tidak memandang adanya unsur paksaan atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya aborsi paksa di Indonesia, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyintas aborsi paksa untuk memperoleh layanan hukum dan non-hukum di Indonesia, serta mengetahui pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap aborsi paksa di Indonesia di masa depan.
Copyrights © 2021