Kadmium (Cd) merupakan logam karsinogenik yang termasuk dalam logam pencemar udara. Salah satu proses industri yang menghasilkan kadmium (Cd) adalah proses pengelasan. Berdasarkan hasil pengukuran kadar kadmium (Cd) di udara bengkel las PT. X menunjukkan nilai yang melebihi Nilai Ambang Batas yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/X/2011 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kadar kadmium (Cd) dalam darah dan tekanan darah pengelas dan non pengelas di PT. X. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah observasional-analitik dengan desain penelitian studi potong lintang. Subyek penelitian adalah pengelas dan non pengelas yang berjumlah 24 orang. Penentuan sample dilakukan dengan cara simple random sampling. Analisis perbedaan kadar kadmium (Cd) dalam darah dan tekanan darah pengelas dan non pengelas menggunakan uji statistik Independent t-test dan Mann Whitney. Terdapat perbedaan kadar kadmium (Cd) dalam darah pengelas dan non pengelas di PT. X menggunakan uji statistik Independent t-test dengan nilai p=0,001<0,05. Sedangkan tekanan darah pada pengelas dan non pengelas di PT. X tidak terdapat perbedaan, menggunakan uji statistik Mann Whitney dengan nilai p=0,763>0,05. Disarankan untuk melakukan biological monitoring kadar kadmium (Cd) di udara dan kadar kadmiuim darah (Cd), melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar dan peningkatan pengetahuan pekerja terkait kadmium.
Copyrights © 2020