Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2020

URGENSI MEDIASI PENAL DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Tesya Zuha Wijaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2020

Abstract

Tesya Zuha Wijaya, Prija Djatmika, Alfons ZakariaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : tesyawijaya03@gmail.comABSTRAKPenggunaan hukuman penjara sebagai instrumen utama untuk menghukum pelaku tindak pidana perlu dikaji ulang. Di berbagai negara saat ini menunjukkan adanya penggunaan model-model penghukuman (punishment) alternatif yang menjauhkan dari penggunaan hukuman penjara. Selain penggunaan model penghukuman, adapula alternatif lain untuk mengurangi penjatuhan hukuman penjara yaitu mediasi penal dalam penanganan sebuah kasus. Mediasi penal sudah diberlakukan dibeberapa negara, seperti Belanda, Austria, dan Belgia. Di Belanda, terdapat aturan yang mengedepankan mediasi penal dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, seperti pada Pasal 74 Ayat (1) The Criminal Code (Wetboek van Strafrecht) yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara mediasi penal adalah pelanggaran atau kejahatan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 6 tahun. Di Indonesia, beberapa tindak pidana yang diharapkan masyarakat diterapkannya mediasi penal, salah satunya tindak pidana pencemaran nama baik pada Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dikarenakan adanya kekosongan hukum terhadap aturan mediasi penal dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.Kata Kunci : Mediasi Penal, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial ABSTRACTJail sentences imposed as punishment need review. Some countries start to impose other alternative forms of punishment to minimize the imposition of jail sentences, one of which is known as penal mediation to handle a criminal case. Penal mediation has been enforced in several countries such as the Netherlands, Austria, and Belgium. In the Netherlands, for example, there are some regulations encouraging authorities to enforce penal mediation such as in Article 74 Paragraph (1) of The Criminal Code (Wetboek van Strafrecht) suggesting that penal mediation is addressed to offenders subject to a maximum six-year jail sentences. In Indonesia, members of public hope that penal mediation can be implemented especially for the defamation cases as in Article 23, paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions in conjunction with Article 45 Paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research employed normative method aimed to look into the legal loophole concerning regulations of penal mediation to resolve defamation on social media.Keywords: penal mediation, defamation, social media

Copyrights © 2020