Hanna Claudia Hutauruk, Amelia Sri Kusuma Dewi,Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : Hannaclaudia24@gmail.com  ABSTRAK Kebutuhan masyarakat akan akta saat ini tentunya dinilai sangat penting, baik akta autentik maupun akta di bawah tangan. Setiap perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum sangat perlu dilakukan pembuktian, salah satunya dengan membuat akta. Akta yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang disebut akta autentik, dan akta yang dibuat di depan pihak yang membuat kesepakatan disebut akta di bawah tangan. Dalam proses pembuatan akta tidak lepas dari kesalahan. Kesalahan dalam pembuatan akta bisa berupa pengetikan nama atau nomor angkanya, tanggal atau pihak-pihak kemudian bisa saja ingin menambah pasal lain tetapi akta sudah lengkap. Dalam akta autentik cara mengoreksi akta apabila terdapat kesalahan telah diatur dalam pasal 48 sampai dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Namun, undang-undang tidak mengatur bagaimana mengoreksi akta yang ada di tangan jika ada kesalahan. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana cara mengganti, menambah dan mengoreksi akta jika terdapat kesalahan dalam akta pribadi? Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas masalah yang dibahas yaitu penggantian akta di bawah tangan yang baik dan benar dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu dengan mengganti akta menjadi akta baru, membuat adendum akta dan mengoreksi akta pribadi dengan cara mengoreksi kesalahan akta autentik. Perubahan terhadap akta di bawah tangan dengan menggunakan ketiga cara tersebut tidak akan menghilangkan fungsi akta sebagai alat bukti, sehingga kekuatan pembuktian akta tersebut tidak diragukan lagi, terutama dalam persidangan jika terjadi perselisihan antar para pihak yang membuat kesepakatan.   Kata kunci : akta autentik, akta di bawah tangan, kesalahan.
Copyrights © 2020