Risma Yustika Pragianti, Dr. Iwan Permadi SH., M.Hum., Dr. Dewi Cahyandari SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya risma.yustika22@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengetahui dan menganalisis penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 terkait dengan penyelundupan sampah plastik melalui impor kertas bekas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, hambatan yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi. Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 tersebut mengatur mengenai Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Namun dalam kenyataannya banyak permasalahan mengenai sampah ini salah satunya pada impor sampah plastik yang diselundupkan melalui impor kertas bekas sebagai bahan baku industri. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Subseksi Penyuluhan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Kasi Intelijen serta Kasi Penyidikan dan BPH di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Teknik analisis data dilakukan setelah data yang diperlukan telah tersedia dengan cukup, maka data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis Kata Kunci: Penegakan, Sanksi Administrasi, Pelanggaran, Penyelundupan, Sampah Plastik, Impor  ABSTRACT This research is aimed to understand, find out, and analyse how administrative sanction over violation of Article 3 Paragraph (1) of Regulation of Indonesian Minister of Trade Number 92 of 2019 concerning Smuggling of Plastic Waste along with Used Paper Import is enforced in Regional Office of Directorate General of Customs and Excise East Java I, impeding factors, and the solution to the problems. Article 3 governs the provisions of import of non-toxic waste as raw material for industries. This is an empirical research employing socio-juridical method. The data was obtained from interviews with the staff in charge of training and information services in Medium Customs and Excise Control and Services of Tanjung Perak, Head of Intelligence Agency and Investigation Agency and BPH in Regional Office of Directorate General of Customs sand Excise East Java I. The technique of analysis followed sufficient availability of data by means of descriptive analysis. Keywords: enforcement, administrative sanction, violation, smuggling, plastic waste, import
Copyrights © 2020