Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2020

LEGALITAS KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA PERDAGANGAN

Charlos Sianturi (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Charlos Sianturi, Setiawan Wicaksono, Ranitya GanindhaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: carlos.sianturi7@gmail.comABSTRAK Perkembangan era globalisasi sekarang ini ditandai oleh berbagai macam perubahan. Salah satu fenomena yang menarik dari perkembangan teknologi adalah munculnya internet. Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Saat ini, salah satu bidang yang membawa dampak bagi masyarakat luas dalam kaitan dengan penggunaan internet adalah perdagangan secara elektronik. Untuk menghadapi perkembangan kegiatan perdagangan di era globalisasi, Pemerintah Republik Indonesia membuat sebuah peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada pasal 15 (1) PP No. 80 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Dengan adanya peraturan tersebut, maka setiap pelaku usaha, baik perseorangan atau tidak, maupun berbadan hukum dan tidak berbadan hukum wajib memiliki izin usaha. Dalam PP tersebut, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memiliki izin usaha, akan dikenakan sansksi administratif sesuai yang tertera pada pasal 80, PP No. 80 tahun 2019. Namun sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pelaksaan PP Nomor 80 tahun 2019, yaitu terkait Pendaftaran Izin Usaha PMSE yang mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Selain itu, juga tidak menjelaskan secara spesifik dan kompleks mengenai kondisi mengenai pelaksanaan izin usaha PMSE. Akibat tidak adanya peraturan tersebut, maka pendaftaran izin usaha sebagaimana yang sudah diatur dalam dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 pasal 15 ayat (1), khususnya pendaftaran izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk pelaku usaha perseorangan tidak berjalan dengan baik dan memiliki kendala dan tidak menjelaskan secara lebih apakah legal atau tidak jika pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik namun tidak ada izin usahanya.Kata Kunci : Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pelaku Usaha, Izin Usaha, Legalitas ABSTRACT Globalisation is getting more obvious, and it is marked by all kinds of changes. One of intriguing phenomena of the development of technology is the existence of the Internet. Internet is highly influential to global economy. These days, electronic trade on the Internet has brought significant impacts to societies. To anticipate the growing trend of trade in globalisation era, the Indonesian government has made a regulation in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade through Electronic System. Article 15 (1) of this regulation also implies that business people must hold business license to legalise their activities of PMSE. In other words, all businesses, either those run individually or those run by an association of people, businesses under legal entity or those of non-legal entity must hold business license. The law states that administrative sanction can be imposed on those with no business license according to Article 80 of Government Regulation Number 80 of 2019. To date, there has not been any regulation governing the implementation of Regulation Number 80 of 2019 that refers to norm, standard, procedure, and the criteria regulated in Minister Regulation. The regulation does not specifically govern the condition regarding the enforcement of the business license. Due to the absence of the regulation, the registration for license that has to be held by business people as regulated in the Government Regulation Number 80 of 2019 Article 15 Paragraph (1) concerning the registration for the business license is not appropriately implemented. In addition, whether running businesses without any business permit is legal is not further explained in the regulation.Keywords: electronic trading, business people, business license, legality

Copyrights © 2020