Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020

Legal Protection for Debtor committing Breach of Contract over “Extra Charge” collected by Debt Collector in Contract of Consumer Funding (A study in PT Suzuki Finance Indonesia in Malang)

Ayu Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Ayu Rahmawati, Prof. Dr. Suhariningsih,S.H.,SU, RumiSuwardiyati,S.H.,M.knFaculty of Law Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail : ayurahmawati50.ar@gmail.com ABSTRACT With empirical juridical method and socio-juridical approach, this research isaimed at analysing the legal provision for a debtor who commits breach ofcontract over „extra charge‟ collected by debt collector in the contract ofconsumer‟s funding. Research data was obtained from interviews with the Chiefof National Consumer Protection Agency in Indonesia, the Chief of Agency ofProtection and Dispute Resolution for Consumers, the President of PT. SuzukiFinance Indonesia in Malang, and the debtor committing breach of contract. Theonly legal protection the debtor can be provided with is mediation that takesplace in the Agency of Dispute Resolution for Consumers. Preventive actionneeds to be taken along with transparency and control of the content of thecontract in consumer funding. Moreover, enforcement of Article 48 paragraph (4)Financial Service Authority Regulation Number 35/POJK.05/2018 concerningFinance Company Establishment should be reviewed and more strictly supervisedin case of any arbitrariness that harms the debtor as a consumer committingbreach of contract.Keywords: legal protection, debtor committing breach of contract, finance,contract of consumer funding, debt collector, withdrawal fee, extra charge ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yangtelah diberikan kepada debitur wanprestasi yang dikenai “biaya tambah” olehdebt collector pada perjanjian pembiayaan konsumen. Adapun jenis penelitianyang digunakan oleh penulis adalah yuridis empiris dengan metode pendekatanyuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan KepalaLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Kepala BadanPerlindungan Penyelesaian Konsumen, Kepala PT. Suzuki Finance Indonesia diKota Malang, dan Debitur Wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dapatdiketahui bahwa bentuk perlindungan hukum yang telah didapat oleh debiturwanprestasi adalah hanya mediasi yang dilakukan di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Dan terkait upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintahuntuk mencegah hal yang sama terjadi di masa mendatang, dapat dilakukanupaya preventif yang harus diiringi dengan transparansi dan kontrol terhadap isiperjanjian pembiayaan konsumen. Serta pemberlakuan Pasal 48 ayat (4) POJKNomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan perlu ditinjau dan dikawal lebih ketat karena dapat memberikancelah kesewenang-wenangan terhadap debitur wanprestasi sebagai konsumen.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur Wanprestasi, Finance, PerjanjianPembiayaan Konsumen, Debt Colector, Biaya Tarik, Biaya Tambah 

Copyrights © 2020