Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020

ANALISIS YURIDIS TENTANG KONSEP CITY BRANDING DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus “Beautiful Malang” di Kota Malang)

Dwi Anang Syukrisna (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Dwi Anang Syukrisna, Afifah Kusumadara S.H., LL.M, SJD., Diah Pawestri Maharani S.H., M.H.Fakultas Hukum, Universitas Brawijayadwianang_99@yahoo.comABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa bagaimana konsep city branding dalamUndang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Konsep citybranding sudah banyak digunakan oleh daerah-daerah di Indonesia untuk mempromosikanpotensi wilayahnya. Sedamglam dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 TentangMerek dan Indikasi Geografis tidak ditemukan definisi city branding atau merek kota/daerahsecara spesifik. Namun City Branding bisa memenuhi aspek merek sesuai dengan pengertianmerek yang terdapat pada Undang-undang tersebut. Salahsatu contohnya adalah city brandingKota Malang yaitu “Beautiful Malang” yang memenuhi unsur-unsur sebagai merek padapemahaman merek yang ada di pasal 1 butir 1 serta tidaklah memenuhi unsur sebagai merekyang tidak bisa didfatarkan dan ditolak pada pasal 4-7 Undang-undang Nomor 20 Tahun2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.. Adapun jenis penelitian yang digunakanpenulis adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder . Analisis data akan dijabarkandengan menguraikan dan mengkaji lebih dalam bahan hukum yang telah ada dan data yangtelah diperoleh dikaitkan dengan permasalahan yang penulis angkat. Berdasarkan hasilpenelitian ini maka dapat diketahui bahwa city branding termasuk kedalam kategori merekdalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis danakibat hukumnya Instasi Daerah dapat mendaftarkan city branding daerahnya sebagai merek.Kata Kunci: City Branding, Merek, Kota Malang. ABSTRACTThis research is aimed to find out the implementation of Article 35 Paragraph (1) letter c onthe regulation of the head of Indonesian National Police Number 9 Year 2012 on DriverLicense. Article 35 Paragraph (1) letter c regulates characteristic requirement especiallyrelated to physical condition of a person in terms of the approval of driver license. However,in reality, Article 35 Paragraph (1) letter c of the Regulation of the Head of IndonesianNational Police Number 9 Year 2012 on Driver License for Disabled People in Malang,characteristic requirement regarding physical condition for the candidate disabled holders ofdriver license type D in Malang is not yet implemented accordingly due to several factors,one of which is physical characteristic requirement for disabled people is not yet regulated.So far the implementation is simply adjusted to what is seen in the field. This research iscategorized as empirical with socio-juridical approach to directly obtain data from researchfield related to Article 35 Paragraph (1) letter c of the Regulation of the Head of IndonesianNational Police Number 9 Year 2012 on Driver License for Disabled People in Malang city.Data collection was conducted by directly obtaining data from the field through interviewwith Traffic Police Unit members of Malang city. Data was analyzed by using descriptive-qualitative method, jotted down into well-organized, chronological, logical and effectivesentences. From the research result, it can be concluded that the implementation of Article 35Paragraph (1) letter c of the Regulation of the Head of Indonesian National Police Number 9 Year 2012 on Driver License for Disabled People in terms of characteristic requirement tohold driver license for disabled people is not yet well implemented due to several factors.Keywords: implementation, Article implementation, characteristic requirement for driverlicense type D for disabled people 

Copyrights © 2020