Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBERIAN REHABILITASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SHABU (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2019/PN.Dpk dan Putusan Nomor: 695/Pid.Sus/2018/PN.Dpk)

Mayang Ariesa Dimar (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Mayang Ariesa, Setiawan Nurdayasakti, Ardi FerdianFakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT Haryono 169 Malang 65145. Telp (0341) 553898. FAX (0341) 566505Email: mayangariiesa@hotmail.comAbstractIn this study, the authors discussed the disparity of rehabilitation given to two defendants in Court Decision Number: 68 / Pid.Sus / 2019 / PN.Dpk and Court Decision Number: 695 / Pid.Sus / 2018 / PN.Dpk. The aim of this study is to determine what are the factors causing the disparity in the two decisions and also to find out whether the judges' decisions contained in the two decisions were in accordance with legal objectives. The research method used by the author is normative legal research, as well as statute and case approaches. The results of this study aiming to explain the factors causing the disparity in the two decisions as well as the legal objectives of the two decisions.Keywords: Disparity, Narcotics, Rehabilitation AbstrakDalam penelitian ini, penulis membahas mengenai disparitas pemberian rehabilitasiyang diberikan kepada dua terdakwa dalam Putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2019/PN.Dpkdan Putusan Nomor: 695/Pid.Sus/2018/PN.Dpk. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk mengetahui apakah faktor penyebab dari terjadinya disparitas dalam keduaputusan tersebut dan juga untuk mengetahui apakah putusan hakim yang ada didalamkedua putusan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum. Metode penelitian yangdigunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif, sertamenggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) danjuga pendekatan kasus (case approach).  Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskanmengenai faktor penyebab terjadinya disparitas dalam kedua putusan dan juga tujuanhukum dari kedua putusan.Kata Kunci: Disparitas, Narkotika, Rehabilitasi

Copyrights © 2020