Muhammad Rayhan ThariqiFakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2020, AbstrakPada skripsi ini penulis menangkat permasalahan Kedudukan Hukum Karya Ciptaan Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence Dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Dimana kedudukan hukum Artificial Intelligence di indonesia sendiri masih belum jelas dan tidak ada pengaturannya dalam hak kekayaan intelektual. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini munculah industri 5.0 yang merupakan lanjutan dari industri 4.0, dimana pada industri 5.0 ini manusia berkolaborasi dengan artificial intelligence untuk membuat suatu kreasi. Dalam sejarah perubahan itu dinamakan revolusi industri. Karena AI dapat menciptakan sesuatu seperti layaknya manusia pasti akan muncul sebuah masalah dimana yang pada awalnya setiap perkerjaan dapat dilakukan oleh manusia tetapi sekarang dapat di lakukan oleh robot. Adapun contoh masalah yang dihadapi oleh seniman di Canada bernama Basanta dia di tuntut karena AI yang digunakan untuk menciptakan lukisan diduga mencontoh lukisan seorang pemilik galery bernama Chamandy. maka dalam penlitian ini berfokus pada subjek dan objek dalam hak kekayaan intelektual tepatnya dalam hak cipta. Hakcipta sendiri di atur dalam undan-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Lalu dalam penelitian ini digunakan juga teori-teori dari para ahli seperti Labour teori, reward theory, recover theory, incentive theory, risk theory,economic grouth theory, thevhechile theory,idea/expression dicthonomy. Dan juga dalam skripsini mengunakan perbandingan dengan udandang- di inggriss yaitu Copyright,Deisgn,And Patent 1988 dan juga undang-undang di Saudi Arabia Royal Decree No. M/11, 19 Jumada I 1410. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normative. Dan mengunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Dalam skripsi ini menggunakan Studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan. (Library Research). Penelusuran bahan internet dengan cara memperoleh data baik literatur maupun akses internet,artikel serta sumber-sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini lalu teknik analisis bahan hukum neggunakanpenafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. AbstractThe legal standing of Artificial Intelligence in Indonesia is uncertain and there has not been any regulation governing Artificial Intelligence in intellectual property rights. Vast development of technology has brought with it 5.0 technology, replacing 4.0, where people work in collaboration with artificial intelligence to produce a creation, or it is historically called as an industrial revolution. It is simply understood that artificial intelligence seems to have replaced the work usually performed by humans to some extent. An artist in Canada called Basanta was sued because he used AI that allegedly copied the painting of Chamandy who owns a gallery. This research is more focused on the subject and object of intellectual property rights especially regarding copyright. Copyright is governed in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. several theories including Labour theory, reward theory, recover theory, incentive theory, risk theory, economic growth theory, thevhechile theory, and idea/expression dichotomy were employed in this research. Laws in England including those concerning Copyright, Design, and Patent of 1988 and Laws in Saudi Arabia the Royal Decree No. M/11, 19 Jumada I 1410 were compared. This research was based on normative juridical method, statutory and comparative approach. All data was obtained based on library research and analysed. Some more sources from the Internet were also retrieved to be further interpreted by means of grammatical and systematic interpretation.Â
Copyrights © 2020