Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021

PENGAWASAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT KASUS PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI PENGOLAHAN GULA TEBU HOME INDUSTRI DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Alfiansyah Rangga Frahadhika (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2021

Abstract

Alfiansyah Rangga Frahadhika, Dr. H. Istislam.,S.H.,M.H, Amelia Ayu Paramitha.,S.H.,M.H,Fakultas Hukum, Univeristas BrawijayaJl. MT. Haryono No.169Malang Alfiansyahfrahadhika97@gmail.comABSTRAKPermasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pencemaran polusi udara pengolahan gula merah tebu home industri tersebut yang mana polusi  industri gula yang kerapkali dibuang melalui saluran udara , limbah sisa penggilingan gula tebu tersebut dapatmenyebabkan limbah yang dapat meresahkan masyarakat. Kabupaten Tulungagung terdiri dari19 kecamatan yang terbagi menjadi 265 desa, yang sebagian penduduk masyarakat berprofesisebagai petani tebu didesa Ngunut  Kabupaten Tulungagung memiliki salah satu penggilingangula yang berbahan dasar  tebu peninggalan Pemerintahan Belanda yang masih kokoh berdirisampai ini yaitu pabrik gula Mojopanggoong yang mana pabrik gula tersebut juga masih menggunakan tehnologi lama  dalam produksi gula pasir. Kabupaten Tulungagung terdapat 86home industri yang tersebar di desa Sumbergempol dan Ngunut banyak terdapat home usahaindustri pengolahan gula tebu yang mana masih ada/atau belum memiliki surat usaha  resmiyang sesuai atau yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Tulungagung. Berdsarkan dataHome Industri yang tersebar tersebut terdapat 60% belum terdaftar pada izin usaha dan izinlingkungan,Data jumlah pengilingan atau pengolahan gula tebu home industri yang tersebarmulai tahun 2015sampai dengan 2018 perbulan desember masih banyak usaha pengolahangula tebu home industri yang masih belum mengurus izin usaha ataupun izin lingkungan. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2018, tentang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Pasal 1 butir 22 menjelaskan perusakanlingkungan hidup adalah tindakan seseorang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidaklangsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau, hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.  Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenTulungagung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Bupati dalam melakukan tugas pengawasan atau pembinaan terhadap penanggung jawabusaha dan kegiatan berdasar izin lingkungan , izin pengawasan pembangunan lingkungan hidupdan peraturan perundang – undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup. Pengertian izin lingkungan itu sendiri adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan atau suatu kegiatan yang wajib menyusun Analisis MengenaiDampak Lingkungan (AMDAL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).Kata kunci: Pencemaran Lingkungan, pengawasan terhadap lingkungan. AbstractThis research departed from the observation of air pollution coming from sugar production homeindustry in Tulungagung where the pollutant is thrown into air and this has become an issue irritating thelocals. The Regency of Tulungagung consists of 19 districts with 265 villages, most of whose residentswork as sugar cane farmers in Ngunut, the Regency of Tulungagung. Sugar cane mill, the Mojopanggongsugar factory, is left by the Dutch colonials and it still stands robust although it utilizes old technology toproduce sugar. The Regency is home to 86 home industries all over the village of Sumbergempol andNgunut, several of which do not hold any permit from the local government. Specifically, there are 60%of the industries not registered in business permit and environment permit scheme. From the data of2015 to 2018, most sugar home industries were operating without official permit of both schemes.  However, Regional Regulation of the Regency of Tulungagung Number 14 of 2018 concerningProtection and Environmental Management Article 1 point 22 clearly implies that environmental damageinvolves people’s interference that causes direct or indirect change in the physical, chemical nature or inenvironmental biodiversity, and this situation violates the principle criteria of environmental damage.Referring to the regulation above, the Regent of Tulungagung hastaken measures of supervision or fostering program for those in charge of the business and businessactivities based on environment permit, permit of control on environmental development and Legislationin Protection and Environmental Management. Permit is given to people running their businesses and oractivities based on the principles in Environmental Impact Analysis and Environmental Supervision.Keywords: pollution, environmental Super

Copyrights © 2021