Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021

ANALISIS YURIDIS PASAL 73 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2019 TERKAIT ADANYA SERTIFIKAT KEANDALAN (TRUSTMARK) DAN LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN PRIVASI KONSUMEN

Sarah Veronica (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Sarah Veronica, Moch. Zairul Alam, Dr. Faizin SulistioFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : sarahveronica1504@gmail.comABSTRAK Sertifikat keandalan dapat berfungsi sebagai jaminan bahwa privasi konsumen dilindungi.Sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP PSTE, bahwa Lembaga Sertifikasi Keandalan dapatmenerbitkan sertifikat keandalan terhadap perlindungan privasi. Sertifikat keandalan inisebenarnya merupakan salah satu dari tiga kategori sertifikat keandalan yang ada, yaitusertifikat keandalan dalam hal kebijakan privasi yang menjamin bahwa data pribadikonsumennya dilindungi sebagaimana mestinya. Meskipun regulasinya sudah menyebutkanadanya sertifikat keandalan dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang secara spesifik jugamengkategorikan sertifikat keandalan dalam hal privasi, namun penerapannya sendiri belumsecara nyata terlihat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakanmetode yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis. Proses pengumpulandata dilakukan melalui studi kepustakaan dan internet. Hasil dari penelitian adalah pelakuusaha tidak diwajibkan untuk disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Indonesiabelum memiliki Lembaga Sertifikasi Keandalan Nasional. Sehingga amanah yang tertuang baikdalam UU ITE maupun PP PSTE masih belum dapat diwujudkan.Kata Kunci: Sertifikat Keandalan, privasi, perlindungan, data pribadi ABSTRACT Trustmark guarantees that consumer’s privacy is protected. As further regulated inGovernment Regulation concerning Electronic Transactions and System (PP PSTE), trustmarkissuer can issue a trustmark for protection of the consumer’s privacy. This certification isactually one of three categories of certification regarding trustmark, in which trustumarkensures that personal data of consumers is protected accordingly. Although the regulationimplies that this trustmark is related with the privacy of consumers, it has not been reallyimplemented in Indonesia. This research employed normative juridical method and analyticaldescriptive specification. Research data was collected from literature and Internet. Theresearch results have found out that business people are not required to hold trustmark sinceIndonesia do not have any agencies dealing with the issuance of trustmark in the country.Thus, the clauses enacted in both Law concerning Electronic Information and Transactions(UU ITE) and in PP PSTE have not been implemented accordingly.Keywords: Trustmark, privacy, protection, personal data

Copyrights © 2021