Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2021

PENERAPAN PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE PASCA DIBERLAKUKAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN DAN “KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN PERSIDANGAN MELALUI TELECONFERENCE” (Studi di Kantor Pengadilan Negeri Lumaj

Amirah Yasmin Syadza (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2021

Abstract

Amirah Yasmin Syadza, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H, M.H dan Solehuddin S.H, M.HFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : ayasminsya@gmail.comAbstrak Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya pandemicovid-19 yang menyebabkan pemerintah menghimbau untuk menerapkan physical distancingsehingga mengganggu jalannya persidangan dengan perkara pidana. Sehingga, dalam penelitianini penulis menjelaskan mengenai penerapan persidangan pidana online, kendala yang dihadapiserta upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode sosiolegal dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer yang diperoleh olehpeneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis.Kata Kunci: Persidangan Pidana Online AbstractThis research is focused on the problems that are motivated by the Covid-19 pandemic causingthe government to apply physical distancing which interfere the trial process of criminal cases.Therefore, in this study, the authors explained about the application of Online Criminal CaseTrials, obstacles faced and efforts to overcome these obstacles. This bachelor thesis usedsociolegal method with sociological juridical approach. The primary legal material obtained byauthors will be analyzed using descriptive analysis technique.Keywords: Online Criminal Case Trials

Copyrights © 2021